Ribuan buruh akan beraksi di Karimun

sekitar seribu pihak daripada dua serikat buruh pada kabupaten karimun, kepulauan riau, hendak mengadakan aksi unjuk rasa memperingati hari buruh pada kurang lebih gedung dprd setempat pada rabu (1/5/13).

surat pemberitahuan untuk berunjuk rasa kami terima daripada dua serikat buruh. angka massa seluruhnya sekitar 1.000, tutur ketua komisi a dprd karimun jamaluddin dalam gedung dprd karimun pada kecamatan tebing, selasa.

jamaluddin menunjukan, dua serikat itu masing-masing konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (kspsi) dan menungkapkan ingin mengerahkan kurang lebih 700 orang pekerja.

kemudian, penampilan serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) mau diikuti 300 orang.

Informasi Lainnya:

selaku wakil rakyat, kami tentu mau melayani penampilan penyampaian masukan juga pendapat yang diutarakan dengan tertib, katanya.

khusus massa spai-fspmi, papar dia, pada surat pemberitahuannya serta mengatakan hendak berunjuk rasa selama kantor bupati karimun.

dprd, papar jamaluddin, siap menampung pendapat dan mau dilontarkan para pekerja sesuai dengan fungsinya untuk lembaga perwakilan rakyat.

dewan mau menindaklanjuti. manakala pendapat itu ditujukan ke pusat, pasti diutarakan ke pusat. terlalu serta melalui masukan agar pemerintah daerah, katanya.

ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar menungkapkan, penampilan damai itu merupakan bentuk penyampaian pendapat terlebih tentang yang dituntut peningkatan kesejahteraan kaum buruh.

ada tiga tuntutan yang hendak kami beritahukan di aksi besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan garansi sosial bagi seluruh rakyat secara menyeluruh selama 2014, menolak upah murah dan menolak sistem kerja alih daya serta outsourcing, jelasnya.

menurut muhamad fajar, massa buruh serta mau mengatakan tuntutan supaya pemerintah daerah dengan bupati langsung mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan selama dinas tenaga kerja.

minimnya pengawas menyebabkan banyaknya pelanggaran yang tak terpantau serta diproses pas ketentuan, terlebih tentang sengketa antara pekerja melalui pengusaha semisal pemutusan hubungan kerja, pesangon dan hak-hak pekerja yang lain, katanya.