MA tolak kasasi Miranda Goeltom

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia (bi) miranda swaray goeltom sehingga tetap harus menjalani hukuman pidana dalam tiga tahun penjara.

ada fakta hukum dan membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian travel cek ke anggota dpr hingga terpilihnya terdakwa adalah deputi gubernur senior bi, papar ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar, di jakarta, jumat.

dia menyatakan judexfactie (pengadilan tingkat pertama dan banding) sudah mempertimbangkan hal-hal yang relevan melalui seorang.

artidjo mengatakan putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat dengan majelis hakim yang dipimpin artidjo juga beranggotakan hakim agung mohammad askin dan ms lumme dalam kamis (25/4).

Informasi Lainnya:

dalam pemberitaan sebelumnya, pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara dalam tiga tahun juga denda senilai rp100 juta rupiah subsider tiga bulan hukuman.

pengadilan tipikor menyatakan miranda terbukti secara sah dan memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor selama pt dki jakarta memnguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

kasus suap cek pelawat ini telah menghantarkan setidaknya 25 anggota dpr periode 1999-2004 ke penjara.

pengadilan mengatakan miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr periode 1999-2004 tersebut dengan bantuan nunun nurbaeti dan telah divonis 2,5 tahun.