Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak serta terpidana kasus korupsi, dhana widyatmika dari tujuh tahun kurungan adalah sepuluh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

pada laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, dalam jakarta, senin, menyebutkan putusan banding tersebut juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan dengan jaksa.

disamping menghukum pemidanaan, hakim dan menghukum barang bukti berupa tanah juga harta benda terdakwa, dirampas untuk negara, demikian laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika pada persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui melayani pemberian biaya terkait posisinya dijadikan pegawai ditjen pajak.

ia dan terbukti melakukan pemerasan, dan mengerjakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp dan pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana dan menggarap tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur juga diancam pidana pada pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dibuat pns dalam kantor ditjen pajak sudah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar dan adalah bagian daripada pengiriman rp3,4 miliar dari liana aprinani sebesar rp2,9 miliar juga femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang tersebut, menurut majelis hakim, berasal dari direktur pt mutiara virgo jhony basuki dan menjadi bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan itu sebesar rp128 miliar melalui total fee sebesar rp30 miliar kepada herly.

meski terdakwa tak sediakan hubungan langsung dengan pt mutiara virgo namun transfer rp3,4 miliar itu dilakukan dua kali karena permintaan terdakwa terhadap herly untuk transfer tak lebih daripada rp3 miliar sehingga berlawanan melalui tugas terdakwa sebagai pemeriksa pajak, ungkap hakim.