Polisi tangkap pelaku teror bom Bangkalan Plaza, BRI

petugas kepolisian polres bangkalan, madura, jawa timur, menangkap pelaku ancaman teror bom di bangkalan plaza (banplaz) serta ancaman peledakan bom pada bank bri melalui ancaman hukuman penjara 12 tahun.

tersangka pelaku ancaman peledakan bom itu kami jerat melalui undang-undang nomor 11 tahun 2008 mengenai info juga transaksi elektronik, tutur kapolres bangkalan akbp endar priantoro, senin.

pelaku teror bom yang berhasil ditangkap jajaran polres bangkalan itu bernama abdullah muin (40) warga jalan kh abdul muin rt01 rw08 kelurahan pejagan, kecamatan kota bangkalan.

kata kapolres endar priantoro, tersangka diringkus pada rumahnya sabtu (16/3) malam, ketika yang bersangkutan sedang duduk santai.

kepada tim penyidik polres bangkalan, abdullah mengaku, terpaksa melakukan teror hendak meledakkan bom dalam bank bri jalan ki lemah duwur, dan pasar swalayan banplaz karena kecewa.

menurut pengakuannya, pelaku ini tidka puaskarena tak diperbolehkan mengikuti kupon undian, saat bri menggelar undian berhadiah beberapa masa kemarin, terang kapolres.

menurut kapolres, pelaku pernah mengirim pesan singkat pada dua anggota reskrim polres bangkalan serta pegawai bri cabang bangkalan, jumat (15/3) jam 19.15 wib.

pesan tersebut mengabarkan kiranya dalam sabtu (17/3/) pukul 10.00 wib pagi, bank bri juga pasar swalayan banplaz mau diledakkan.

dengan otomatis, ancaman abdullah melalui pesan singkat tersebut segera ditindak lanjuti bagian kepolisian. selanjutnya 15 menit kemudian, pelaku kembali mengirimkan pesan. isinya menyampaikan, apabila pelaku tidak main-main dengan ancaman tersebut.

saat tersebut dan kami segera menerjunkan tim jihandak ke banplaz serta bank bri bangkalan itu, terang endar priantoro.

disamping menjerat pelaku, polisi dan mengamankan sederet barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka, dan nomor telepon dan dimanfaatkan pelaku.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 29 juga pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008.

dalam undang-undang tersebut disebutkan kiranya semua pihak yang mengerjakan ancaman dengan info elektronik dengan begini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan serta denda paling banyak rp2 miliar.

Informasi Lainnya: