KPK Memutuskan Anas Menjadi Tersangaka

sesudah memakan masa yang lumayan panjang, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadikan tersangka. Anas serta sudah dicegah bepergian ke luar negeri, seperti dikutip daripada merdeka.com.

berdasarkan hasil gelar perkara pilihan kali termasuk hari ini, dalam proses penyidikan juga penyelidikan tenntang dugaan penerimaan kejutan juga janji terkait proses perencanaan juga pembangunan sport center di Hambalang serta serta proyek yang lain, KPK telah menetapkan saudara AU dijadikan tersangka, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi pada jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (22/2).

AU itu mantan anggota DPR, jelas Johan.

KPK menyatakan telah menemukan dua alat bukti untuk memutuskan Anas sebagai tersangka. namun Johan tidak menjelaskan dengan gamblang, penerimaan bagaimana yang sudah dibeli Anas dibandingkan mega proyek tersebut.

berdasar pada surat perintah penyidikan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) serta (b) ataupun pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, katanya.

Informasi Lainnya: